by

Mayoritas Parpol di Kota Ambon Tak Ganti DCS DPRD

AMBON,MRNews.com,- Sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilihan umum (Pemilu), semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kota Ambon telah selesai waktunya melakukan pengajuan perbaikan calon legislatif (Caleg) pada daftar calon sementara (DCS).

“Untuk Kota Ambon tadi malam (kemarin-red) semua sudah selesai,” tandas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Rudy Layn via seluler, Rabu (4/10).

Jika diklasifikasi kata Layn, ada partai yang sama sekali tidak melakukan perubahan apapun, hanya melanjutkan dan pengajuan apa yang sudah ada pada DCS.

“Yang sama sekali tidak ganti, itu banyak. Datanya belum sampai ke beta. Tapi yang beta tahu misalnya PPP. Dari 18 partai itu, mayoritas sebagian besar tidak mengganti, memperbaiki. Hanya satu dua partai saja,” jelasnya.

Tapi lanjutnya, ada partai yang mengganti satu atau dua caleg, yang menurut mereka sesuai dengan surat dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai yang mencantum nama pengganti didalamnya.

“Yang soal ini, ada satu kasus di PDI Perjuangan. Manakala calegnya awal itu ada yang Saniri Negeri, maka diganti dengan yang lain,” bebernya.

Selain dua klasifikasi itu, ada pula partai yang mengganti administrasi. Misalnya ganti foto terbaru.

Sementara menyoal empat Caleg yang kategori ASN dan terdaftar di KPU kota Ambon, Layn mengak tidak diganti karena mereka memenuhi semua syarat administrasi seperti membuat surat pernyataan dan SK pengunduran diri juga sudah disampaikan.

“Tahapan selanjutnya setelah ini yaitu kita akan lakukan verifikasi administrasi pergantian dan kegandaan hingga 3 November 2023. Perbaikan daftar caleg oleh partai sudah tidak ada lagi. Kalau ada edaran lain katong seng tahu, tapi itu sesuai regulasi yang ada sekarang,” urai Layn.

Di waktu tersebut-lah, tambah Layn, akan dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif DPRD Kota Ambon. Sehari kemudian atau 4 November akan diumumkan DCT.

“Jika misalnya dalam proses verifikasi administrasi pergantian dan kegandaan, maka masuk statusnya TMS (tidak memenuhi syarat),” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed