AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Cabang Wonreli resmi menetapakan Kepala Desa Hiyai Josepus Wariaka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa,Desa Hiyai,Kecamatan Ilwaky,Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Resmi kami sudah tetapkan Kades Hiyai, Josepus Wariaka sebagai tersangka.ekspos tersangka kami lakukan Rabu pekan kemarin setelah melalui rangkaian penyelidikan,penyidikan dan beberapa alat bukti yang dikantongi tim penyidik,”Ungkap Kepala Cabang Wonreli,Manatap Sinaga melalui selulernya,Senin (23/7) siang.
Dirinya mengatakan sesuai ekspos perkara dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditemukan tim penyidik sebesar Rp.318 juta.
“Itu hitungan tim penyidik.sekitaran itu.tidak meleset.karena itu sesuai degan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicercar saksi-saksi dalam perkara ini,”Katanya.
Sebagaimana dikabarkan beberapa waktu lalu aparat Kejaksaan Cabang Wonreli awalnya mengusut dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaky, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dana DD Tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 318 juta lebih ini, diduga disalah gunakan Kepala Desa Hiyai berinisial JW.Dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan program Presiden RI Jokowi itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui bidang ekonomi di Desa tersebut, namun diduga digelapkan oleh oknum Kades.
Saat itu mantan Kepala Kecabjari Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan penyelidikan anggaran DD tersebut dilakukan setelah jaksa menerima laporan warga setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang diantaranya Sekertaris Desa, JW dan bendahara Desa ML serta beberapa saksi lainnya, dari itu jaksa berkesimpulan ada dugaan tipikor didalam penggunaan DD tersebut dan dalam waktu dekat status kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, menurut keterangan saksi-saksi, anggaran DD Tahun 2016 itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat Desa di bidang ekonomi yang mana sesuai hasil Musrembang Desa Hiyai akan diadakan pembelian hewan ternak, yang terdiri dari Sapi, Babi dan Ayam, kemudian dibagikan ke tiap-tiap warga di dalam Desa tersebut, tapi nyatanya Babi sebanyak 90 ekor dengan harga sebesar Rp .90 juta diketahui hanya terealisasi 24 ekor, sedangkan masih kurang 66 ekor dengan dana Rp. 66 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya itu, dana untuk pembelian Sapi sebanyak 42 ekor yang terdiri dari 21 pasang dengan anggaran sebesar Rp. 252 juta, diketahui barangnya tidak ada, namun dananya cair 100 persen.
Sedangkan kalau pembelian Ayam 66 ekor tidak ada masalah, barangnya sudah ada dan uangnya sudah cair. Tapi diduga bermasalah hanya saja jaksa masih didalami, karena itu semua merupakan hasil putusan Musrembang dan termuat dalam Rancangan Belanja Desa (RAB) Desa Hiyai.(MR-03).
Comment