AMBON,MRNews.com.- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Constansius Kolatfeka kepada media di Ambon mengatakan jika dirinya memprotes kebijakan pemerintah daerah Kabupaten SBT melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang memangkas 10 persen dari anggaran Alokasi Dana Desa yang mencakup 198 Desa di Kabupaten SBT.
“Dari data yang dihimpun diketahui jika pemotongan 10 persen dari anggaran alokasi dana desa berdasarkan Perbub Kabupaten SBT Nomor 25 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)Kabupaten SBT” ujar Kolatfeka.
Ditegaskan jika terjadinya pemotongan 10 persen dari ADD dikarenakan Covid-19 . Namun sayangnya sebagai lembaga DPRD tidak diberitahu .
“ Mestinya dinas PMD tahu cara kelola keuangan , sehingga dengan adanya kebijakan pemotongan 10 persen anggaran dari ADD pada seluruh desa yang ada di Kabupaten SBT maka ini patut dipertanyakan, ada apa ini? . Saya menganggap dinas PMD telah melecehkan fungsi dan peran DPRD” akui politisi Gerindra itu.
Karena itu, dirinya meminta pemerintah daerah Kabupaten SBT harus terbuka terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Padahal dalam dokumen penyusuaian APBD kabupaten SBT telah ditetapkan anggaran sebesar Rp 102 M untuk penanganan Covid-19.
Sehingga dengan adanya pemangkasan anggaran sebesar 10 persen dari Alokasi Dana Desa di 198 desa yang ada di Kabupaten SBT perlu keterbukaan pemerintah daerah. Ini harus ada kejelasan apakah dana yang dipotong penggunaannya untuk Covid-19 ataukah untuk apa. Sebab tidak ada kesepakatan namun dinas PMD berani melakukan pemotongan.
Bahkan menurutnya, mekanisme pemotongan 10 persen ADD yang dilakukan dinas PMD hanya dengan menyurati pihak Bank Maluku cabang Bula . Karena itu, langkah politiknya akui Kolatfeka dengan akan dibentuknya Pansus terkait surat dinas PMD yang dikeluarkan dan ditujukan kepada setiap negeri .
“Kita akan meminta Badan Pemeriksa Keunagan untuk memeriksa pengelolaan keuangan di kabupaten SBT. (MR-01)
Comment