by

Kewenangan Pembayaran Sertifikasi Guru di Kementerian, Bukan Dinas

AMBON,MRNews.com,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy mengaku, pembayaran dana sertifikasi guru yang selama ini ditekan dan dimintai kepada dinas pendidikan (Disdik), sesungguhnya dikendalikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kewenangan ada di Kementerian. Kita tidak akan diam soal ini. Dana sertifikasi kan bertahap, yang penting proses sudah jalan, dan sudah ada yang terima. Mereka yang terima itu sebagaian besar,” tandasnya kepada wartawan di Balaikota Ambon, Jumat (20/11).

Fahmi lantas menilai tudingan yang selama dilontarkan kepada Dinas terkait dengan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru salah alamat.

“Jadi yang sebut dinas pendidikan penghambat pencairan dana tersebut, itu pernyataan yang ngaur dan asal sebut,” tukas mantan alumnus UGM.

Pihaknya kata Fahmi, sudah berupaya untuk mempercepat proses pencairan sertifikasi tersebut, namun tetap kewenangan ada di Kemendikbud. Meski begitu, sebagian besar guru telah mendapat hak mereka itu, sisanya sebagian.

“Saat ini kami juga sedang mengurus sejumlah berkas guru yang telah dilampirkan dan masuk ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon,” tukasnya.

Dana sertifikasi, diakuinya, akan langsung ditransfer ke rekening para guru. Dinas hanya bertugas melampirkan berkas penerima, namun yang berhak mencairkan langsung dana ialah Kemendikbud.

“Keterlambatan pengiriman dana tergantung Kementerian bukan pada dinas. Lambat atau cepat itu ada di Jakarta (Kemendikbud, dan tergantung pelaporan yang masuk kesana,” akuinya.

Dirinya menegaskan pemberian dana sertifikasi hanya kepada guru yang memiliki aurat keputusan (SK) dan dilakukan secara bertahap. Sebab itu Fahmi meminta agar dapat bersabar karena proses itu terbilang lama. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed