AMBON,MRNews.com.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menjadi sorotan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, DPRD Provinsi Maluku dalam menanggapi Ranperda tentang laporan pertanggung jawab (LPJ) Gubernur Maluku dalam pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.
Diketahui jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tahun anggaran 2022 mengelola anggaran sebesar Rp 1.021.108.172.499 dari jumlah realisasi anggaran sebesar Rp 3.053.175.364.420 atau sebesar 33.44 persen melebihi syarat undang-undang yang yang mewajibkan alokasi belanja bidang pendidikan minimal sebesar 20 persen dari jumlah ÀPBD.
Bahkan dari data diketahui jika mutu Pendidikan di Maluku menempati ranking ke 4 terbawa di seluruh Indonesia.
‘ Sayangnya nominal anggaran yang cukup besar menurut Fraksi PDI Perjuangan tidak seimbang dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat saudara gubernur melalui dinas Pendidikan untuk menaikan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Djafet Pattiselano saat membacakan kata akhir fraksi.
Dijelaskan jika beberapa kebijakan yang telah disepakati antara Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur tata kelola pendidikan menengah di Maluku agar tertata lebih baik namun tidak ditindaklanjuti oleh kepala dinas.
” Misalnya penerimaan murid baru di SMA Siwalima yang telah disepakati khusus untuk siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang berada di 11 kabupaten/kota dengan menerapkan sistim seleksi terbuka dan transparan secara online dimana selesai tes nilai dikeluarkan agar tidak membuka ruang lagi untuk siswa titipan anak pejabat tapi tidak jalankan” jelasnya.
Akibatnya terjadi aksi protes para orang tua murid yang ditindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi IV untuk mencari solusi juga tidak dihadiri Kadis.
“Bahkan sekolah-sekolah favorit seperti SMA Neg 1, SMA Neg 2 , SMA 11 dan SMA 13 dimana siswa yang mendaftar melebihi kuota penerimaan maka disarankan agar cara penerimaan siswa baru memakai cara seperti di SMA Siwalima juga tidak jalan dan berbuntut pada aksi protes orank tua siswa bahkan Kadis pun tidak hadir saat diundang Komisi IV.” urai poitisi PDI Perjuangan itu.
Ditegaskan lebih lanjut jika berbagai persoalan yang disepakati bersama antara Komisi IV dan Kadis terkait tata kelola Dana Bos agar transparan dan akuntabel dengan setiap sekolah agar menyusun rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tidak hanya disusun oleh Kepala Sekolah bersama bendahara namun melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menempuh cara musyawarah tapi juga tidak dijalankan.
“Bahkan jika ditelusuri lebih dalam lagi ada banyak anggaran yang bersifat gelondongan dan tidak tertera nomenklaturnya di Ranperda Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2022 yang patut untuk dipertanyakan pemanfaatan karena hal tersebut tidak bisa dikonfirmasi akibat ketidakhadiran OPD-OPD pada pembahasan tingkat komisi” tutupnya. (MR-01)
Comment