by

Kedua Pihak Berdamai, Kasus Penganiayaan di Lokki-SBB Selesai

AMBON,MRNews.com,- Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative atau restorative justice.

Penyelesaian perkara secara kekeluargaan diluar pengadilan ini berlangsung di Ruangan Unit Pidum Reskrim Polres SBB, Selasa (14/11).

Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lokki, Kabupaten SBB pada 8 September 2023. Korban Jaliludin Samsaman diduga dianiaya M. Muhitul Haq Lahi, dan Dirwan Arjuna.

Insiden penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka robek, bengkak, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan katakan, kasus ini setelah dilakukan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk permintaan maaf dari para terlapor kepada korban.

“Demikian juga kesediaan korban untuk mencabut perkara, dan pembuatan surat pernyataan damai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, korban dan keluarganya tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” kata Kapolres.

Menurutnya, perkara itu telah memenuhi ketentuan atau prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2011.

“Kesepakatan ini menandai penyelesaian yang bersifat mendamaikan dan mengedepankan keadilan restoratif,” tambahnya.

Polres SBB kata Dennie, mengapresiasi keterbukaan serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Hal ini menggambarkan bahwa penegakan hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan keadilan bagi kedua belah pihak,” kunci perwira menengah berpangkat dua melati di pundak itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed