by

Kasus Judi Online di Malteng Masuk JPU

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara, dan barang bukti dua tersangka judi online, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), Selasa (13/4/21).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34) diterima Jaksa Sriwati Asis Paulus.

“Sehubungan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/04.f/IV/2021/Reskrim tanggal 06 April 2021, telah dilakukan pengeluaran tahanan R.A. M. T alias Ridho. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/03.f/IV/2021/Reskrim tanggal 07 April 2021 telah dilakukan pengeluaran tahanan H. J. T alias PATEN. Penyerahan tersangka dan tahap II, ke Kejari Malteng,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka itu, maka kasus tersebut kata Umasugi dinyatakan selesai ditangan penyidik Satreskrim Polres Malteng.

“Pelimpahan kasus itu sudah selesai maka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Kejari untuk selanjutnya disidangkan,” tandas Kapolres lewat rilisnya yang diterima media ini, Rabu (14/4).

Dalam kasus tersebut, akui Umasugi, kedua tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya diketahui, kedua tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Malteng didua lokasi berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Penangkapan dipimpin Ipda Rivaldi Said.

Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI.

Kemudian 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda.

“Lalu 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pemasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,” beber Umasugi yang juga mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.

Pelaku HJT kata Kapolres, juga memakai dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. “Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,” terangnya.

Sedangkan pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.

“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,” demikian Kapolres. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed