by

Kasus Dana Covid-19, Mantan Bupati Malra & Tiga Kolega Diperiksa Penyidik

AMBON,MRNews.com,- Setelah sebelumnya tertunda, mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun (MTH) akhirnya menjalani pemeriksaan awal terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Pemkab Malra di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/11).

Thaher hadir memenuhi panggilan penyidik bersama mantan Sekda Malra, Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun.

Pantauan media ini, Thaher yang didampingi kuasa hukumnya, Lopianus Ngabalin dan sejumlah kerabat/pendukung hadir sekira pukul 09.30 WIT dan langsung jalani pemeriksaan awal di ruang penyidik di Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batumeja.

Dua jam lebih diperiksa penyidik, Thaher keluar ruangan sekira pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang kantor Ditreskrimsus.

Usai makan, mantan anggota DPRD Maluku itu kemudian kembali lagi ke ruang penyidik sekira pukul 13.23 WIT. Wartawan coba meminta sedikit keterangan, namun Thaher hanya senyum dan angkat tangan.

“Nanti saja ee, masih lanjut lagi,” singkat kuasa hukumnya yang berjalan di belakang mantan Bupati Malra itu.

Hingga berita ini tayang, proses pemeriksaanppp la terhadap Hanubun, mantan Sekda Malra, Kepala BKPSDM dan satu orang lainnya masih berjalan.

Diketahui, kasus ini masih tahap penyelidikan (belum penyidikan). Sebelumnya penyidik dari Ditreskrimsus telah mengundang beberapa OPD untuk dimintai klarifikasi di Polres Malra beberapa waktu lalu, termasuk mantan Bupati MTH diundang, Senin 6 November 2023.

“Namun bertepatan ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pj Bupati Malra, maka mantan Bupati Malra dan sejumla OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam minggu ini,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rum Ohoirat, Senin lalu.

Sebelumnya diketahui, penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan TA 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019, diduga tidak dapat dipertanggunjawabkan.

Dana Rp 52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, namun malah diduga dialihkan Bupati Malra.

Dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, adalah sebesar Rp 52 miliar.

Ternyata berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp 16 miliar.

Anggaran Rp 52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada pos peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai, juga ada sisa dana yang tidak bisa dirinci penggunaannya, senilai Rp Rp3.196.029. 278,51.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020, yang menemukan belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat ke Kejati Maluku pada bulan Oktober 2021 lalu.

Koalisi pimpinan partai politik di Kabupaten Malra juga mengajukan surat permintaan percepatan pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya.

Disamping itu, pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan berita acara serah terima, serta pemeriksaan barang tidak dilakukan secara detail.

Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid serta pengamanan daya beli masyarakat dan pereko­no­mian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah. (MR-02/RRI)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed