Jakarta, MRNews.com,- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai ketentuan tentang sekolah minggu tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Menurut JK, pengaturan Sekolah Minggu dalam beleid tersebut akan menyulitkan pemerintah. “Semua agama punya cara untuk pendidikan. Kalau Kristen/Katolik itu ada Sekolah Minggu, kalau kita (Islam) ada pengajian. Kalau itu semua diatur pemerintah kan susah amat itu,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, sebagaimana dikutip dari lama CNN Indonesia.com, Selasa (30/10/18).
RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan menurut laman DPR.go.id, diusulkan Komisi VIII DPR: Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Dalam draf RUU tersebut tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu yang dilakukan umat Kristen (Pasal 69 ayat 1-4) dan Katolik (Pasal 85 ayat 1-4). Pada ayat-ayat pasal tersebut diatur bahwa pendidikan keagamaan nonformal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik.
Menurut JK pengaturan pendidikan nonformal agama seperti Sekolah Minggu pada Katolik dan Kristen, maupun Pengajian atau Taman Pendidikan Alquran pada Islam, dan agama lain itu akan menyulitkan untuk diatur pemerintah. “Saya kira patut diperhatikan itu. Jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian harus semua minta izin negara itu,” ujar JK.
Sebelumnya, atas draf tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10/18). Dalam pernyataannya, PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama,” demikian pernyataan PGI.
PGI menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.
Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) mengkritisi sejumlah poin dalam draf RUU tersebut.”RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu belum pernah dikonsultasikan dan mendapat tanggapan serta masukand ari insitusi Gereja Katolik di Indonesia,” demikian keterangan KWI yang ditandatangani Sekretaris Komisi Kerawam, Siswantoko, Senin (29/10/18).
Selain itu, sambungnya, ada lima poin bagian dari RUU tersebut dari mulai judul hingga isi yang perlu diperhatikan utnuk diubah, dan/atau tidak perlu diatur. “Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kami akan memberikan daftar isian masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu pembahasan RUU ini,” demikian pernyataan KWI tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk PGI yang layangkan protes. “Nanti saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Jadi misalnya masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas,” kata Ace saat dihubungi, Jumat (26/10).
Senada, pada saat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar semua pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru dimulai pembahasannya. (**)
Comment