AMBON,MRNews.com,- Kendaraan umum serta pribadi dilarang masuk terminal dan pasar Mardika maupun Batumerah mulai jam 6 sore selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II berlangsung. Pelarangan tersebut mulai diterapkan hari ini.
“Pengetatan arus masuk keluar transportasi umum dan pribadi diatas jam 6 sore akan berlangsung selama masa PSBB tahap II. Kita sesuaikan dengan berakhirnya waktu operasional pasar dan angkutan umum,” tukas Plt Kadishub Robby Sapulette, Rabu (8/7).
Karena itu, Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon terdiri dari Dishub, Satpol PP,TNI/Polri melakukan penyekatan atau tutup jalur diempat titik utama masuk terminal dan pasar. Yakni depan jembatan PU, depan hotel Amans, kawasan Ongkoliong dan depan jembatan pantai victoria Mardika.
“Kita sekat jam 6 sore. Masyarakat, pedagang dan supir angkot diharapkan taat asas, patuhi aturan. Ini demi memotong rantai penyebaran Covid-19 yakni membatasi pergerakan orang. Kalau kita tidak membatasi pergerakan, tetap orang beraktivitas,” ingatnya.
Selama ini kata dia, terminal dan pasar Mardika serta Batumerah menjadi titik yang sering dipersoalkan. Maka harus ada pembatasan. Lagipula, sudah ada kesepakatan dengan koordinator trayek jam 6 sore ditutup semua angkot sesuai Perwali nomor 19 tahun 2020.
“Kalau tidak mengambil inisiatif untuk menutup akses berarti ketika transportasi masih ada didalam terminal, otomatis aktivitas pasar masih berjalan. Ada heran dan mengeluh, tapi kita akan ikuti terus demi kebaikan bersama. Saya harap besok dan seterusnya bisa dikendalikan,” tukasnya di kawasan jembatan PU.
Pantauan media ini, pasca akses ditutup, warga yang ada di pasar dan terminal bergegas mencari angkutan untuk pulang. Pedagang pun segera membereskan dagangannya karena pembeli berkurang dan waktu operasional habis. Demikian pula sopir angkot langsung berhenti operasi.
“Heran saja. Habis belanja mau pulang seng ada Angkot. Terpaksa jalan dari terminal keluar tunggu didepan Citra. Karena jam 6sore Angkot su maso, takut seng dapa,” ujar Ade, warga Arbes-Ahuru. (MR-02)
Comment