by

Jadi Tersangka Pembobolan BNI, Tata Ibrahim Ditahan

AMBON,MRNews.com,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah bank BNI cabang utama Ambon, Kamis (6/2), petinggi divisi Humas BNI Wilayah Makassar Tata Ibrahim pun akhirnya ditahan.

Penahanan Tata dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (13/2/2020) petang, usai menjalani pemeriksaan cukup lama dan panjang oleh penyidik. Yang bersangkutan untuk sementara dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk mempermudah pengembangan kasus panas itu.

“Jadi benar bahwa hari ini (kemarin-red) Kamis, (13/2) pukul 18.10 WIT, Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Tata Ibrahim. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” beber Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada awak media di Ambon, Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan fakta baru dengan ditemukannya aliran dana Faradiba Yusuf, aktor utama pembobolan, ke Makasar sebesar Rp. 76.409.000.000 yang mengalir ke rekening salah satu pegawai BNI Makasar Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pejabat divisi Humas BNI Wilayah Makassar.

Dengan temuan itu, Tata dianggap terlibat dalam kejahatan Faradiba Cs. Maka penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap Tata Ibrahim, Kamis (6/2).

“Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tata Ibrahim diketahui sejak November 2018 sampai September 2019, menerima aliran dana dari tersangka Faradiba, hingga totalnya mencapai Rp. 76.409.000.000,” ungkap Roem di ruang kerjanya, Jumat (7/2).

Ditemukannya dana itu diakuinya, penyidik akan menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana itu. Untuk tersangka Tata, berdasarkan perbuatannya dia dikenakan UU Perbankan dan UU Tipikor Jo UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan Tata, hampir sama dengan di Ambon. Yakni, terjadi kongkalikong dengan tersangka Faradiba untuk menggelapkan uang nasabah. Jadi ada kerjasama antar keduanaya (Faradiba-Tata),” terangnya.

Disinggung soal tersangka lain baik internal maupun eksternal BNI, Roem mengaku beberapa tersangka lain dipastikan akan menyusul Faradiba Cs setelah 16 Februari 2020 atau setelah Polda Maluku melengkapi berkas perkara 5 tersangka awal sesuai petunjuk Jaksa. “Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed