by

Ini Alasan 5 Komisioner KPU Aru Belum Ditahan Polda Maluku

AMBON,MRNews.com,- Pimpinan Cipayung Plus wilayah Maluku menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di ruang rapat PJU Polda Maluku, Selasa (4/4/23).

Mereka diantaranya M. Saleh Ohorella, Ketua PKC PMII Maluku, Amin Fidmatan, Ketua KAMMI Wilayah Maluku, Albertus Y.R. Pormes, Sekretaris GMNI Ambon,Donatus Jamlean, Kordinator Wilayah XI GMKI.

Kedatangan pimpinan OKP Cipayung Plus Wilayah Maluku itu untuk mempertanyakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka mempertanyakan mengapa sampai saat ini lima komisioner KPU Kepulauan Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditahan.

Selain terkait persoalan KPU Aru, Cipayung plus juga pertanyakan terkait penanganan jatuhnya kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) dan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif pertama-tama katakan, kemitraan yang terjalin antara organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dengan Polri bukan saja di daerah namun juga pada tingkat pusat. Salah satunya dengan organisasi Cipayung Plus.

Dijelaskan, kasus korupsi yang melibatkan 5 komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru, diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan dari masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan tersebut, Pores Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru kemudian mengirim surat kepada BPK RI pada 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

“BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai 2 tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru awal Maret 2023,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima (5) orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.

“Jadi intinya kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai 2 tahun” jelasnya.

Kemudian terkait belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, Kapolda mengaku disebabkan atas beberapa pertimbangan.

Bahwa saat ini proses pentahapan Pemilu sementara berjalan, sehingga apabila para tersangka langsung ditahan maka dipastikan pentahapan Pemilu di Kabupaten Aru, akan terganggu.

“Polda Maluku juga sudah mengundang Komisoner KPU Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah ini pada Jumat (24/3) lalu,” kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu.

Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Maluku mengaku bahwa untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 8 tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU.

“Dan itu dipastikan akan memakan waktu cukup lama, disisi lain pentahapan Pemilu di Aru harus tetap berjalan,” jelasnya.

Terkait aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Maluku kemudian bersepakat untuk masalah ini segera dilaporkan ke KPU Pusat dan Bareskrim Polri.

“Persoalan itu sudah dilaporkan ke KPU Pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apapun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut,” sebutnya.

Diketahui, Kapolda dikesempatan itu, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Direktur Intelkam, Direktur Krimsus, Direktur Binmas dan Kabid Humas. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed