AMBON,MRNews.com,- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan income investasi selama tahun 2021 akan masuk ke kota Ambon diatas Rp 5 triliun.
“Untuk triwulan pertama berapa income dari perijinan usaha dan investasi, saya belum bisa menjelaskan karena laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kita sementara disusun. Tapi targetnya, melihat capaian tahun lalu tetap diatas Rp 5 triliun di 2021,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Louhenapessy.
Bagi Louhenapessy, target itu sangat realistis. Sebab awal 2020 pihaknya menargetkan hanya Rp 5 triliun lebih. Namun hingga akhir 2020 meskipun ditengah Pandemi Covid-19 tetapi masuk hampir mencapai Rp 6 triliun atau melebihi target.
“Dari laporan, triwulan 1-2 tahun 2020 itu dia memang tidak mencapai target. Pas masuk triwulan 3-4 dia bertambah melonjak, melebihi target. Target kita kan 5 triliun padahal realisasinya sudah 6 triliun lebih. Jadi walau Covid-19 pengurusan ijin usaha tetap jalan di kota Ambon,” tukasnya.
Kota Ambon sebutnya, punya kontribusi atau sumbangsih kepada pemerintah pusat sebagai target pendapatan perijinan usaha dan investasi yang dibebankan ke provinsi Maluku dari 11 kabupaten/kota yaitu 92 persen lebih tahun 2020 dan itu cukup besar.
Menurutnya, sektor perdagangan jasa tetap akan menjadi tumpuan income ditahun ini agar target dapat tercapai karena menjadi leading sector kota Ambon. Pasalnya dari income 2020 kota Ambon, 80 persen disumbangkan oleh sektor perdagangan jasa.
“Perdagangan jasa saja sumbang sekitar 80 persen dan disitu juga dia menunjang sektor pariwisata. Ada simbiosis mutualisme disitu.
Pokoknya sektor perdagangan jasa ini menunjang sektor-sektor yang lain,” jelas Nanda, sapaan akrab Louhenapessy di Balaikota Ambon, Jumat (9/4).
“Kita punya karakteristik daerah ini sumber daya alam itu kan kurang. Kita ibukota provinsi jadi kita lebih dominasi untuk disektor perdagangan jasa, pariwisata, perikanan itu juga daerah transit,” sambungnya.
Apakah ini membuat pemerintah akan terus memberi kelonggaran dan permudah ijin investasi di Kota Ambon, dirinya mengaku tetap sebab aturan jelas, tidak boleh dibuat sulit ijin investasi.
“Yah iya. Selama investasi itu dia mau jalan kita pemerintah daerah sampai pusat tidak punya hak melarang. Karena peraturan berbunyi itu kita harus memudahkan kehadiran satu investor didaerah, itu kewajiban pemerintah daerah,” tukasnya.
Disinggung apakah termasuk toko-toko modern yaitu Alfamidi dan Indomaret, Louhenapessy membenarkan.
“Semua. Dia kan perdagangan jasa. Sebab mereka juga termasuk memberi income bagi Pemkot. Dia kan bayar pajak, retribusi, pengurusan izin-izin dia bayar retribusi kepada daerah. Didalam 80 persen sektor perdagangan jasa itu termasuk toko-toko modern,” pungkasnya. (MR-02)
Comment