by

Hurasan Sayangkan Dugaan Pungli yang Dilakukan Kepsek SMK 8 Buru

AMBON,MRNews.com.-. Dugaan sikap tidak terpuji dilakukan oknum kepala Sekolah SMK 8 Buru, Desa Waeperang dengan inisial MR.

Oknum Kepsek tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 60.000 per siswa tanpa tujuan yang jelas.

Sumber yang enggan namanya dipublish menyebutkan siswa diwajibkan untuk melakukan pembayaran Rp 60.000 saat mengambil laporan pendidikan.

Tidak diketahui pasti tujuan pungutan bagi siswa saat penerimaan laporan pendidikan.
Sehingga Pungli yang dilakukan MR dipertanyakan dan disesalkan orang tua siswa SMK 8 Buru.

Ironisnya, jika orang tua tidak membayar pungutan maka anaknya akan dikeluarkan dari sekolah.

Dari data yang diperoleh jumlah siswa SMK 8 Buru secara keseluruhan sebanyak 100 siswa.

“Sebagai orang tua, pertanyakan pungutan yang dilakukan kepala sekolah SMK 8 Buru yang berjumlah Rp 80.000 per siswa” ujar sumber kepada mimbarrakyatnews.com, Rabu (5/1/22).

Karena itu, perlu ada kejelasan pungutan yang dilakukan Kepsek SMK 8 Buru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan menyayangkan tindakan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah SMK 8 Buru.

Ditegaskan Hurasan, apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut sangat tidak tepat dan menciderai pendidikan di Kabupaten Buru.

Tagal itu, Hurasan mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengambil sikap tegas sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja MR. Hal itu perlu dilakukan karena sangat merugikan orang tua siswa.

“Memang sangat disayangkan sikap dan tindakan berupa pungutan liar yang dilakukan oknum SMK 8 Buru. Karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mesti melakukan tindakan tegas sekaligus evaluasi kinerja yang bersangkutan” demikian Hurasan. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed