by

Gasira Apresiasi Gerak Cepat Polres Aru Ungkap Kasus Perkosaan Anak

AMBON,MRNews.com,- Yayasan Gasira Maluku memberi apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang gerak cepat untuk mengungkap kasus perkosaan hingga berujung kematian anak 9 tahun, Minggu (20/8).

Apresiasi itu disampaikan Ketua Yayasan Gasira Maluku Elisabeth Marantika kepada awak media di Ambon, Rabu (24/8).

Diketahui, Gasira adalah sebuah Yayasan
yang memiliki perhatian serius atau konsern terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

“Salut untuk kerja cepat Kapolres Kepulauan Aru yang berhasil membekuk pelaku perkosaan terhadap anak 9 tahun, dan mengakibatkan anak gadis ini meninggal dunia,” kata Marantika.

Apresiasi khusus juga bagi AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Kapolres Aru. Marantika berharap, kerja cepat dan tuntas itu dapat dipertahankan kedepan.

“Tetap semangat! Jangan kendor dalam tugas. Apalagi menyangkut masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus dilawan,” tandas mantan Wakil Ketua MPH Sinode GPM itu.

Dirinya pun ikut merasakan duka mendalam bersama keluarga korban.

Karena itu, Marantika berharap pelaku perkosaan terhadap almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.

“Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan, UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” harapnya.

Untuk diketahui, tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, berhasil menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.

Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT. Ia melakukan perkosaan terhadap CBL, bocah 9 tahun hingga meninggal dunia. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed