by

PDIP Minta KPK Selidiki Pengelolaan Anggaran Pemda Maluku 2022


AMBON,MRNews.com.- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku atau Polda Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah Maluku tahun anggaran 2022.

Hal ini terkuak melalui berbagai catatan kritis terhadap Ranperda tentang laporan pertanggung jawab (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022. Dimana Fraksi PDIP menyatakan menolak Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda .

PDIP berpendapat pengelolaan APBD tahun anggaran 2022 menyimpang dari visi dan misi serta janji-janji kampanye gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2019-2024 yang tidak mencapai target dan gagal dalam kepemimpinan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Djafet Pattiselano saat membacakan kata akhir fraksi mengkritisi pengelolaan anggaran daerah tahun 2022 yang tidak dapat terkonfirmasi untuk peruntukan apa saja sebab ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat diundang oleh komisi yang bermitra.

” Dicontohkah pada penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah untuk kegiatan Pramuka sebesar Rp 2.5 M yang penggunaannya tidak dapat dikonfirmasi untuk kegiatan apa saja ” ujar Pattiselano.

Kritikan juga pada pemasaran Pariwisata guna promosi wisata Maluku baik itu di dalam maupun luar negeri dengan total anggaran Rp 6.984.996.864 tidak dapat dikonfirmasi anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan apa saja.

Bahkan masalah stunting dan kemiskinan di Maluku tak lepas dari kritikan Fraksi PDIP .

” Pada sekretariat daerah dimana dilakukan pengadaan pakaian dinas di lingkup sekretariat daerah yang nilainya berbeda beda di mana pada nomor rekening 01.1.05.02 dengan anggaran sebesar Rp 1.207.126.670 nilainya berbeda dengan nomor rekening 01.1.11.03 dengan nilan anggaran sebesar Rp 1.162.185.516 . Bagaimana kualitas dan jumlahnya sehingga terjadi perbedaan nominal anggarannya” urainya.

Bahkan jika ditelusuri lebih dalam lagi ada banyak anggaran yang bersifat gelondongan dan tidak tertera nomenklaturnya di Ranperda Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2022 yang patut untuk dipertanyakan pemanfaatan karena hal tersebut tidak bisa dikonfirmasi akibat ketidakhadiran OPD-OPD pada pembahasan tingkat komisi. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed