by

Enam Tersangka Pembunuhan Husein Terancam 15 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.com,- Langkah cepat dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyikapi kasus penganiyaan berujung hilangnya nyawa almarhum Husein Suat (23) yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Poka, Kamis (11/2) lalu.

Pasalnya, enam (6) pelaku pembunuhan Husein sudah dijebloskan ke jeruji besi.

Terakhir, satu tersangka EN (32) yang sebelumnya DPO karena merupakan aktor penusukan, telah menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (13/2). Hukuman penjara 15 tahun pun menanti keenam pemuda tersebut.

“Total pelaku yang sudah jadi tersangka ada 6 orang. Semua sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon. Satu pelaku terakhir yang DPO yaitu inisial EN sudah menyerahkan diri,” tandas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang kepada awak media di Mapolresta, Senin (15/2).

Dari enam tersangka, dikatakan, tiga orang diantaranya anak dibawah umur. Seluruh peran tersangka telah diungkap.

Dimana EN yang berperan menusuk korban dengan senjata tajam, sedangkan IN yang diboncengi EN berperan menendang motor milik korban hingga terjatuh. Sisanya membantu memepet korban hingga ke JMP.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang Jo turut serta membantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum,” ujar Leo.

Disinggung soal desakan pihak keluarga korban agar para tersangka mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Leo mengaku, pihaknya tidak punya kewenangan, karena diranah pengadilan lah yang nanti memutuskan.

“Yang putuskan soal berapa lama para tersangka harus menerima hukuman adalah hakim di pengadilan, bukan kami. Kami hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan serta dan pengajuan ke pengadilan,” demikian Leo. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed