by

Empat Tersangka Dugaan Korupsi DD-ADD Watuwei Diserahkan ke Jaksa

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/10/23).

Sebanyak 4 orang tersangka yang diserahkan kepada JPU ialah EKM alias Ever (Sekretaris), PDJ alias Pait (bendahara), HFA alias Eto (mantan bendahara), dan AA alias Amus (supplier dalam belanja desa).

Keempat tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2016 dan 2017.

“Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD yang berlangsung di kantor Kejari Maluku di Ambon,” kata Kapolres MBD AKBP Pulung Wietno saat dihubungi, Rabu (25/10).

Para tersangka yang diserahkan disangkakan menggunakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelum tahap II, Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta bersama personil Unit IV terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan; pemeriksaan kesehatan dan penelitian terhadap masing-masing tersangka; Dan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

“Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutupnya.

Pasca diserahkan dari polisi ke Jaksa, keempat tersangka DD-ADD itu pun kini telah ditahan di ruang tahanan Kejati Maluku. (MR-02/Polda)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed