by

Dugaan Pungli Program Pamsimas BPPW Maluku Mengada-ngada

-Maluku-77 views

AMBON,MRNews.com,- Dugaan pungutan liar (Pungli) pada program penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku yang melibatkan kepala balai Abdul Halil Kastela dinilai mengada-mengada.

Pemerhati pembangunan Maluku Ris Sangadji mengaku, penilaian itu karena belum ada satu proses hukum yang membuktikan Kastela terlibat. Parahnya, jika dugaan itu tidak bisa dibuktikan pihak terkait maka bisa masuk ranah pidana, pasal pencemaran nama baik.

“Saya kira bang Halil Kastela ini punya track record sangat panjang dalam dunia birokrasi. Hari ini diamanahkan membangun Maluku dari sektor prasarana dan pemukiman. Sebelumnya jabatan di kementerian PUPR dan balai sudah diembannya,” jelas Sangadji kepada media ini di Ambon, Rabu (16/9).

Dengan track record Kastela sejauh ini yang dipandang masih punya integritas cukup baik, maka kalau ada pemberitaan negatif dan menyeret beliau dalam masalah dugaan pidana korupsi, tidak cukup bukti atau mengada-ngada.

“Beliau hanya bekerja membangun Maluku, tidak ada kepentingan pribadi untuk jabatan yang sekarang diemban. Maka proses soal dana program Pamsimas yang beredar dipublik jangan hiraukan. Pihak balai tetap bekerja pada rel yang sudah disusun,” harapnya.

Kalaupun ada masalah pidana, menurut politisi muda Golkar, itu ranahnya hukum. Siapapun tidak bisa campur adukan masalah hukum dan opini publik. Karena hukum bekerja sesuai koridornya, fakta-fakta dan hari ini belum ada fakta, masih dugaan.

“Soal integritas Kastela yang cukup baik, tidak ada cacat didunia birokrasi, agaknya jauh dari dugaan pihak-pihak tertentu itu. Kalau pun mensangkakan seorang atas suatu perbuatan harus punya cukup bukti. Kalau tidak konsekuensinya yang bersangkutan bisa dipolisikan terkait pencemaran nama baik,” ingatnya.

Sebelumnya dikutip dari laman Beritamalukuonline.com, program Pamsimas di Buru Selatan (Bursel) dan beberapa daerah di Maluku sarat Pungli. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemotongan per termin disetiap pencairan dana Pamsimas yang dikucurkan dengan dukungan bank dunia.

“Jadi setiap daerah pencairan tiga kali, satu desa Rp 6 juta. Di tahun 2017 sekitar 15 desa di Bursel dengan total Rp 90 juta,” kata Syarif Talaohu, fasilitator Pamsimas Bursel di Ambon, Rabu (26/8).

Tak hanya itu, Pungli juga terjadi di Maluku Tengah pada 2018, kemudian dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan ke rums district coordinator (DC) Maluku Tengah (Malteng). Hal serupa terjadi di 2019.

“Pungli yang dilakukan DC Malteng terkesan dibiarkan atau tidak ada pemecatan, namun dipindahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) sebagai upaya untuk menghilangkan kasus ini. Jadi tukar menkar saja DC untuk hilangkan kasus ini,” sebutnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed