by

DPRD Maluku Terima KUA-PPAS RAPBD 2021

AMBON, MRNews.com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat untuk dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Maluku yang dilakukan secara virtual.

Penyerahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (17/12).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, membuat terjadinya penyesuaian-penyesuaian secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Perubahan-perubahan yang terjadi, tentunya dimaksudkan agar terjadi penyederhanaan dalam setiap tahapan yang harus dilalui, tanpa mengurangi bobot dan nilai dari setiap tahapan,” kata Wattimury.

Menurutnya, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah, pengusulan KUA-PPAS. Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS yang berpedoman pada rencana kegiatan pemerintah daerah, yang kemudian menyampaikan KUA-PPAS tersebut kepada DPRD untuk dibahas, dan mendapatkan persetujuan bersama.

“Penyampaian dokumen KUA-PPAS dimaksud, merupakan keperluan awal yang akan mengantarkan kita pada tahapan selanjutnya, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Maka sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 ayat 3, rancangan KUA sebagaiman dimaksud pada ayat 1 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian, serta ayat 4 rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun dengan tahapan,” beber dia.

Tahapan yang dimaksudkan yakni, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kebijakan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional, yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun, dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan PPAS untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Dalam rangka percepatan pembahasan KUA-PPAS, kepala daerah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan, hasil pembahasan kedua dokumen tersebut, ditandatangani pada waktu yang bersamaan. Atas dasar itu, maka pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, untuk diserahkan kepada DPRD disaat ini,” demikian Wattimury. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed