AMBON,MRNews.com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, batas akhir pembahasan APBD perubahan 2023 pada 10 Oktober mendatang sesuau deadline pemerintah pusat (Pempus).
Dengan waktu yang sangat terbatas untuk mempelajari dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2023 maka DPRD Maluku akan bekerja cepat menyatukan kepelbagaian perbedaan dan memantapkan pikiran untuk fokus bekerja agar memenuhi ketentuan sehingga APBD Perubahan 2023 dapat disampaikan ke pemerintah pusat.
“Padahal DPRD Maluku sudah gunakan fungsi kewenangan dengan menyurati pemerintah daerah sebanyak tiga kali untuk terus mengingatkan agar segera menyampaikan dokumen KUA-PPS untuk dibahas” ujarnya, Minggu (8/10).
Ditegaskan Watubun, jika pentingnya APBD Perubahan 2023 karena berkaitan dengan berbagai perubahan anggaran dan kepentingan daerah kedepan termasuk didalamnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
APBD Perubahan menurutnya bukan hanya sekedar untuk menghambur-hamburkan anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak produktif.
Namun yang dinginkan untuk melihat hal penting dalam perubahan ini sebagai wujud nyata daripada pelaksanaan program-program sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD.
“Maluku sudah diingatkan Pempus melalui surat Menteri Dalam Negeri nomor 900 tanggal 27 September 2023 tentang batas waktu penyampaian APBD-Perubahan 2023. Ruang itu yang kita manfaatkan sebagai bentuk apresiasi bahwa apa yang DPRD lakukan dengan memberitahukan kepada pemerintah daerah dapat terfasilitasi dengan baik untuk kepentingan daerah ini kedepan,” urainya.
Diharapkan dengan penyampaian RAPBD-P 2023 dapat menggambarkan adanya kebijakan dalam bentuk program-program kerja atau kegiatan, sehingga seluruh aspirasi masyarakat Maluku termasuk dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik. (MR-01)
Comment