by

Divonis Hakim, Langsung Di“Bui” Tiga Terdakwa Bentrok Batu Gantong

 

AMBON,MR.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa bentrokan Batu Gantong,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon dengan hukuman secara bervariasi

Putusan majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul di persidangan Selasa (5/6) siang, tersebut dibacakan secara beruntut,dari putusan itu masing-masing  Nandito Sorsery ( 20) alias Nando dengan pidana penjara selama dua(2) tahun,terdakwa Samuel Jacob Philipus (27) alias Semy dengan pidana penjara selama satu (1) tahun,dan terdakwa Hendro Souhuken (22),dengan penjara selama dua (2)tahun.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan bersama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP,”Ungkap Hamzah Kailul dalam amar putusannya didampingi kedua hakim anggota Jimmy Waly dan Kristina Tetelepta.

Menurut majelis,hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Sebagaimana diketahui putusan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang menuntut tiga terdakwa Nandito Sorsery ( 20) alias Nando dengan penjara selama tiga (3) tahun,terdakwa Samuel Jacob Philipus (27) alias Semy dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,dan terdakwa Hendro Souhuken (22),dengan penjara selama empat (4)tahun,”Tutur JPU Kejari Ambon, Asmin Hamzah dalam amar tuntutannya,pada sidang Rabu (30/5)lalu.

Sebagaimana diberitakan media ini,sesuai dakwaan JPU Kejari Ambon mengatakan terdakwa I Nandito Sersory alias Nando, terdakwa II Hendro Souhuken dan terdakwa III Samuel Jacob Philipus alias Semy dan juga Aditya Tauran alias Adit, Thomas Istia,Kenneth, Gilbert, Bob,Koma, dan Jaki (Nama panggilan),sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.

Pada Minggu 11 Februari 2018 sekitar jam 10.00 Wit, persis di Batu Gantung Dalam depan Pasar Tagalaya,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, mereka bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Jonli Halatu, Yohanis Erupley, Leduardo Anaola.

kronologis peristiwa tak terpuji ini, awalnya sekitar pukul 08.00 Wit terdakwa I dari rumahnya bermaksud ke kos dekat lapangan Batu Gantung Ganemo untuk berbelanja rokok.

Dari situ, selang beberapa menit kemudian terdakwa melihat teman-temannya datang dari arah bawah lalu ada teman Thomas memanggil terdakwa I guna bersama-sama pergi kesalah satu rumah kosong.

Tiba di rumah kosong, temannya Thomas mengatakan kalau mereka sedang bersiap-siap untuk melakukan serangan di Batu Gantung Dalam (Bagada).

Terdakwa bertanya alasan apa sampai mereka bertindak seperti begitu.Tapi ada teman terdakwa yang bernama Kenneth berkata bahwa, pagi tadi (subu) kelompok Batu Gantung Dalam membakar tempat ojek mereka.

Mendengar perkataan teman tersebut,terdakwa langsung emosi sehingga memilih untuk bersama-sama menyerang.

Masih di rumah kosong,terdakwa I melihat sudah tersedia pipa besi berukuran 3 cm sebanyak 10 buah, parang panjang tiga buah,minyak pertalite sekitar tiga liter yang terisi dalam sebuah cirigen. saat itu sudah ada teman temannya dan terdakwa II Hendro Souhuken.

Setelah bersiap mereka langsung bergegas menyerang ke TKP,Dan saat itu ada teman yang provokasi,jika nantinya terjadi konflik tidak boleh ada yang menghindar/lari kalau tidak dia dikenai sanksi (Dibacok).

Kemudian mereka bersama-sama berkumpul ditempat Ojek Batu Gantong Dalam.hendak pergi mereka  menumpangi angkot Kudamati yang dikemudikan terdakwa III Semuel Jacob Philipus dengan melintasi jalur kampung Waringin ke lokasi penyerangan atau ke Batu Gantong Bagada.

Tiba di TKP mereka terpencar. saat itu terdakwa I memukul korban Leduardo Unaola alias Edo,sedangkan terdakwa II membacok korban Yohanis Erupley alias Anis.tapi korban Anis setelah dibacok dia memilih untuk melarikan diri lantas melihat serangan bertubi-tubi dari para terdakwa.

Melihat kondisi yang sudah membabi buta tersebut, korban Joli Hallaty kembali dibacok menggunakan parang panjang mengenai punggung tangan kiri yang dilakukan oleh terdakwa I,II,III dan teman-temannya.

Karena sudah terjadi aksi saling melepar dan menyerang,para warga berdatangan untuk melerai aksi yang dilakukan para terdakwa. Saat berselang beberapa menit kemudian anggota TNI dan personel Polres Ambon turun ke TKP untuk mengamankan situasi bentrokan tersebut.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, tiga korban mengalami luka-luka yang cukup serius ditubuh mereka.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed