by

Dishub Bakal Karantina Sepekan Angkot Langgar Prokes

AMBON,MRNews.com,- Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, pihaknya bakal mengkarantina selama sepekan angkutan kota (Angkot) yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada unit Dishub di Passo.

“Dalam hal ini mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas angkut, otomatis sanksinya kendaraan tersebut harus kita karantinakan satu pekan. Itu kalau kedapatan tiga kali melanggar,” sebut Sapulette kepada awak media di Ambon, Selasa (15/12).

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun pengemudi Angkot bisa mentaati yang namanya protokol kesehatan, terkait dengan jaga jarak.

Namun penerapan sanksi tersebut diakui Sapulette, mulai dilakukan Dishub, Rabu (16/12) dan hanya berlaku terhadap Angkot.

“Rabu sudah kita jalankan. Kewenangan Dishub hanya untuk Angkot saja. Kita tidak bisa tahan kendaraan pribadi, itu bukan wewenangnya kita tapi haknya polisi,” tegasnya.

Kendati pihaknya tidak bisa menindak kendaraan pribadi, namun baginya, hal itu bukan berarti pemilik roda empat plat hitam bisa leluasa mengangkut orang. Sebab razia atau pengecekkan itu didalam operasi yustisi.

“Didalam operasi yustisi ada pasukan gabungan TNI-POLRI dan Dishub. Nah kalau ada polisi, berarti kendaraan pribadi yang melanggar juga bisa ditahan kan,” ingatnya.

Lebih lanjut menurutnya, jika Angkot sudah ditahan selama satu pekan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan, guna membuat satu surat pernyataan yang menyatakan siap mematuhi Prokes.

“Kita akan panggil majikan Angkot itu, lalu buat surat pernyataan. Namun, jika surat pernyataan telah dibuat dan disepakati, kemudian Angkot tersebut kembali lakukan kesalahan serupa, maka ijin trayeknya akan kami bekukan,” pungkas Sapulette. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed