AMBON- MRNews.com.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019 sejak 1 Juli 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji.
Sangadji menjelaskan, Permendagri 109 pada pasal 12 ini diterapkan Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal itu menyebutkan ‘Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
a.
bahan baku
: kertas HVS 80 gram;
b.
ukuran
A4
c.
jumlah
: 1 (satu) rangkap dan
d.
warna
putih.
Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.
“Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah diberikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai Permendagri No 109 tahun 2019 tersebut,” jelasnya. (MR-01)
Comment