AMBON,MRNews.com,- Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah waktu berjalannya masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memberi warning keras terhadap peserta Pemilu lokasi terlarang kampanye ialah rumah ibadah.
Ketua Bawaslu Maluku Subair menegaskan, pengawasan yang akan menjadi fokus pihaknya kedepan adalah terkait masa kampanye. Masa dimana yang sangat mengemuka dan kelihatan suasana pesta demokrasinya. Namun praktik-praktik pelanggaran Pemilu juga banyak terjadi di masa kampanye.
Mulai dari ujaran kebencian, menjanjikan barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih seseorang atau satu partai politik peserta Pemilu, ancaman untuk tidak memilih, pelibatan orang-orang yang dilarang untuk ikut kampanye seperti TNI/Polri, ASN, anak kecil.
“Kemudian penggunaan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye. Kalau dalam Pemilu 2019, fasilitas pemerintah, sekolah dan kampus itu sama sekali dilarang jadi lokasi kampanye,” tandas Subair.
Berbeda dengan masa kampanye untuk Pemilu 2024 kata Subair, kampanye dilarang secara mutlak di rumah-rumah ibadah. Sementara jika kampanye di fasilitas pemerintah maupun kampus tetap dibolehkan sepanjang terpenuhi dua syarat yaitu mendapat ijin dari pengelola lokasi dan dilarang menampilkan atribut kampanye.
“Ini tentu jadi informasi penting yang harus kita ketahui bersama. Terutama kepada pimpinan kampus yang jika harus memberi ruang bagi 18 parpol di waktu bersamaan, maka harus diatur secara baik agar tidak jadi masalah,” harapnya.
Lebih lanjut tambah dia, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2023 bahkan sudah dibatasi kampanye di tempat pendidikan hanya boleh di perguruan tinggi. Sedangkan di sekolah tidak dibolehkan untuk berkampanye.
“Sesuai PKPU terbaru itu, sekolah dilarang jadi lokasi kampanye. Karena masih banyak anak-anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih. Kalau di kampus, otomatis semua usia mahasiswa sudah mencapai kategori sebagai pemilih dalam Pemilu,” pungkas Subair. (MR-02)
Comment