AMBON,MRNews.com,- Kasus penganiyaan yang diduga dilakukan tersangka, Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Ponegoro atas meninggal dunia masih terus bergulir.
Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dirinya pun saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay katakan, berkaitan dengan proses penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ini masih di tahap sidik dengan telah diperiksanya sebanyak 9 orang saksi.
“Sampai saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon sudah memeriksa sebanyak 9 orang,” jelas Luhukay kepada media ini via pesan WhatsApp, Selasa (8/8/23).
Menurut Luhukay, naiknya jumlah saksi ini dari yang sebelumnya hanya tiga orang karena sesuai kebutuhan penyidik guna memperdalam perkara dan fakta lapangan dengan pasal yang disangkakan.
Dengan penambahan jumlah saksi ini pula sebutnya, memperkuat sangkaan adanya penambahan pasal baru terhadap tersangka. Yang mana awalnya hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kini tambah pasal 354 ayat 2 KUHPidana.
“Sebelumnya kan tersangka hanya disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, kini dengan penambahan saksi, memperkuat sangkaan penyidik terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu kena tambahan pasal 354 ayat 2 KUHPidana,” jelas Luhukay.
Dengan tambahan pasal baru, 354 ayat 2 KUHPidana itu sekaligus kata dia, disertai ancaman hukuman yang akan diterima tersangka yaitu 10 tahun penjara sesuai bunyi pasal tersebut “Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Terkait kemungkinan adanya pasal lain lagi bakal ditambah penyidik terhadap tersangka termasuk tambahan saksi, Luhukay mengaku, masih terus didalami oleh penyidik.
“Masih didalami lagi (kemungkinan penambahan pasal lain selain dua pasal yang sudah disangkakan-red). Untuk sementara hanya baru dua pasal itu,” urai perwira pertama berpangkat satu balok emas di pundak.
Sementara menyoal kelengkapan berkas perkara kasus tersebut oleh penyidik, ditambahkan Luhukay, rencana saat ini akan dilakukan tahap 1 (penyerahan berkas perkara) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon untuk dilakukan penelitian.
“Ini sudah mau tahap I. Rencana hari ini mau tahap I oleh penyidik. Nanti diinfokan lebih lanjut,” tegasnya.
Sesuai arahan dan petunjuk Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon, dirinya memastikan semua proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada keistimewaan serta transparan ke publik. (MR-02)
Comment