by

Diduga Langgar KEPP, DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Halsel

Ternate,MRNews.com,āˆ’ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (23/8/).

Sidang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mardia Ibrahim (unsur masyarakat), Pudja Sutamat (unsur KPU), dan Suleman Patras (unsur Bawaslu).

Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Asman Jamel serta dua anggotanya yakni Kahar Yasim dan Rais Kahar. Sebagai informasi, jabatan Pengadu I dan II telah berakhir pada 14 Agustus 2023 lalu.

Ketiganya mengadukan M. Agus Umar, Halid A. Rajak, Yaret Colling, Darmin Haji Hasim, dan Rusna Ahmad (masing-masing sebagai Teradu I sampai V). Serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Makian Sadam Muhsin (Teradu VI).

Teradu I–V didalilkan melanggar KEPP dengan melantik Teradu VI yang diduga pernah menjadi saksi di TPS 2 Desa Suma pada Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Ini berdasarkan informasi berupa foto surat mandat sebagai saksi PDIP untuk Pemilu 2019 yang kami dapatkan dari WhatsApp,” ungkap Rais Kahar selaku Pengadu III dalam siaran persnya, Kamis (24/8).

Berdasarkan informasi tersebut, para Pengadu melakukan penelusuran awal dan memutuskan untuk menyampaikan surat saran perbaikan kepada Teradu I sampai V pada 30 Desember 2022.

Tetapi para Teradu tidak memberikan laporan apakah saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Menurutnya, Sadam Muhsin tetap dilantik Teradu I sampai V sebagai anggota PPK Pulau Makian. 

“KPU baru membalas setelah dilakukan pelantikan pada tanggal 6 Januari 2023,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Halsel Agus Umar (Teradu I) membantah seluruh dalil yang disampaikan para Pengadu. Menurutnya, KPU Kabupaten Halsel telah melaksanakan pembentukan badan ad-hoc sesuai peraturan yang berlaku.

Dimana saat mendaftar sebagai Anggota PPK, Sadam Muhsin telah menyertakan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan dan saksi peserta Pemilu paling singkat dalam lima tahun terakhir.

“Saat penelitian administrasi nama Sadam Muhsin juga tidak terdata dalam SIPOL sebagai anggota atau pengurus partai politik,” ungkap Agus.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Halmahera Selatan Bunyamin Hi. Daud terkait keaslian surat mandat saksi di PDIP atas nama Sadam Muhsin.

“Mereka (DPC PDIP, red) tidak mengakui itu adalah surat mandat dari PDIP karena tidak sesuai standar baku yang berlaku di partai tersebut,” ungkap Agus.

Hal senada juga disampaikan Teradu VI Sadam Muhsin selaku Anggota PPK Pulau Makian. Ia membantah tudingan Pengadu dan menegaskan tidak pernah menjadi saksi dari PDIP.

“Saya pada saat itu aktif menjadi guru honorer sejak tahun 2017, jujur demi Allah saya tidak pernah hadir di sana sebagai saksi,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed