by

Diduga Anak Emas Kejari Piru, Sekda SBB Tidak Disentuh Hukum

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea diduga menjadi anak emas Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru. Pasalnya, anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp. 8.870.920.451,00 belum diselesaikan sampai saat ini.

Pengacara Relis Silooy, Yustin Tuny menjelaskan, nilai Rp. 8.870. 920. 451. 00. merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah SBB tahun anggaran 2015 buku III laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/XIX/.AMB/06/2016 tanggal 21 Juli 2016.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Undang-undang nomor: 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 1 menyebutkan “Badan Pemeriksaa Keuangan menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persedian yang merugikan keuangan negara/daerah.

“Ternyata, LHP sebagaimana disebutkan diatas diduga belum ditindaklanjuti Mansur Tuharea selaku Sekda SBB yang bertanggungjawab penuh atas anggaran negara tersebut.” tandas Yustin kepada wartawan di Ambon, Minggu (13/9).

Berdasarkan fakta hukum yang terjadi, menurutnya, hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah SBB tahun anggaran 2015 buku III LHP atas kepatuhan terhadap kententuan Perundang-Undangan nomor: 11.C/HP/XIX.AMB/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 pada poin 5 menyebutkan, penyaluran dana dan pelaporan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tidak tertib serta terhadap penyaluran ADD sebesar Rp. 1. 984. 200.000.00- tidak sesuai ketentuan.

“Ya terhadap poin 5 tersebut telah ditindaklanjuti Kejari Piru sehingga Relis Silooy Cs ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja poin 2 yang melibatkan Mansur selaku Sekda diabaikan sehingga Mansur tidak disentuh hukum oleh Kejari Piru” ungkap Yustin.

Ditegaskan, karena LHP atas kepatuhan terhadap kententuan Perundang-Undangan nomor: 11.C/HP/XIX.AMB/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 ada beberapa poin yang diduga terdapat kerugian keuangan negara akan tetapi tidak ditindaklanjuti Kejari Piru.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, selaku kuasa hukum Relis Silooy, mantan kepala badan pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten SBB, Yustin menegaskan akan membuat laporan/pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Bukti berupa LHP tersebut telah diserahkan klien saya untuk secepatnya dilaporkan ke Kejati Maluku guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed