AMBON,MRNews.com,- Kasus tertembaknya almarhum Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat katakan, penanganan kasus itu terkendala beberapa faktor, antara lain hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan uji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para saksi.
“Penegasan ini menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut,” tandas Ohoirat di Ambon, Selasa (23/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi kembali para saksi.
“Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan Komnas HAM di Polda Maluku. Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok, diantaranya bercak darah,” jelasnya.
Hal paling krusial kata dia, adalah bercak merah yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu merupakan darah korban. Ternyata berdasarkan uji forensik bercak warna merah itu bukan darah korban, bahkan juga bukan darah manusia atau hewan.
“Jadi ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa bercak merah yang dimaksudkan itu bukan merupakan darah manusia maupun darah hewan, sehingga patut diduga korban tidak jatuh di tempat itu tetapi jatuh di tempat lain,” tegasnya.
Disisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan Komnas HAM, Rabu (29/3), Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka sudah meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang mengotopsi korban.
Hasil klarifikasi diketahui bahwa titik masuknya anak peluru di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban. Hal itu berbanding terbalik dengan hasil olah TKP.
“Dimana posisi korban tertembak dan jatuh justru berada dibawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih tinggi. Sehingga bila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh korban,” urainya.
Untuk mengklarifikasi kembali hasil pemeriksaan labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP, maka Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga merupakan saksi mata di TKP.
Namun hingga kini para saksi tidak mau datang. Penyidik juga sudah berupaya meminta bantu Komnas HAM agar hadirkan saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di kantor Komnas HAM, tapi para saksi juga tidak datang.
“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di tempat yang netral, namun mereka juga tidak datang. Sehingga kami duga ada indikasi rekayasa kasus dan kesaksian yang tidak benar,” duga Ohoirat.
Diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut kata Rum, pihaknya sejak awal menangani kasus ini secara profesional, terbuka dan terang benderang. Polda Maluku juga telah melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu kali melibatkan Labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah.
“Sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung jawaban di depan hukum,” akui mantan Kapolres Kepulauan Aru itu.
Polda Maluku meminta agar penasehat hukum jangan hanya menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ketika giliran diminta melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa sampai saat ini.
“Kami meminta Penasehat Hukum (PH) agar berhati-hati dalam menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” pinta perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.
Seharusnya, PH bisa bersama membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini sesuai apa yang pernah disampaikan PH di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa menghadapkan para saksi agar dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri.
“Tapi sampai saat ini PH tidak bisa juga hadirkan para saksi, bahkan dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang terjadi malah PH ini menuntut-nuntut, keluarkan statemen tidak berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun Komnas HAM,” katanya.
Polda Maluku menghimbau semua masyarakat termasuk warga Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin kondusif.
“Jangan memberi statement yang memanas-manasi tapi sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pungkas mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)
Comment