AMBON,MRNews.com,- Tindakan tidak manusiawi dilakukan Komandan Kompi Senapan (DanKipan) B Yonif 734/SNS, Letnan Satu (Lettu) Inf Yasir Arafat (NRP 21020166290383), Sertu Tatang Harseno Bintara PK 21 (NRP. 21140081840994) serta Sertu Fomi Andelas Bintara PK 23 (NRP. 21160245930896), anggota Kipan B Yonif 734/SNS.
Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Carlos Aldrin Rumihin, anggota Kipan B Yonif 734/SNS di Markas Komando (Mako) Yonif 734 Kipan B-Saumlaki Kepulauan Tanimbar, Minggu (5/11).
Hal itu diungkap kakak dari isteri korban Serda Calos Rumihin, Dony Kilikily. Kilikily lewat siaran persnya, Senin (6/11) menyesalkan tindakan tidak terpuji yang sangat mencoreng institusi TNI-AD oleh ketiga anggota TNI tersebut.
“Selaku keluarga kami mengecam tindakan yang dilakukan oknum Perwira dan Bintara Yonif 734 Kipan B Mako Saumlaki yang memperlakukan anak buah atau juniornya dengan tidak berperikemanusiaan dan bengis,” sesalnya.
Keluarga besar kata Kilikily, sangat menyayangkan tindakan yang seolah-olah mencari kesalahan anak buah atau junior, lalu seenaknya memperlakukan Carlos seperti binatang.
“Perlakuan pada korban sangat tidak manusiawi. Selain dipukul, korban juga diinjak dan ditendang kepalanya. Lalu kemudian dipukul lagi pakai velbet dan kabel sehingga seluruh badannya meninggalkan lebam yang sangat menyakitkan kalau dilihat pandangan manusia,” ujarnya.
Pihaknya pun lanjut Kilikily, meminta Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial dan Danpom DAM XVI/Pattimura harus melihat persoalan ini secara serius. Karena tindakan yang dilakukan Dan Kipan B dan beberapa senior di Yonif 734/SNS telah mencoreng nama TNI-AD.
“Anak/adik kami dinilai seperti musuh, dan diperlakukan dengan tidak adil oleh oknum-oknum ini. Main hakim sendiri apalagi hingga seperti itu jadinya korban jelas bertentangan dengan semangat Panglima TNI dan program Basudara Manise yang selalu digaungkan Pangdam Pattimura” sesalnya lagi.
Lebih lanjut tambah dia, oknum-oknum perusak institusi TNI-AD seperti itu harus ditindak dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, sebab sangat mencoreng nama TNI-AD, Kodam XVI Pattimura Ambon.
“Para terduga pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan itu harus diproses hukum baik secara internal maupun eksternal. Bila perlu mereka dipecat dari TNI AD, karena sangat memalukan nama dan agar tidak terulang di kemudian hari pada orang lain,” kuncinya. (MR-02)
Comment