AMBON,MRNews.com,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memanggil dan meminta klarifikasi 30 orang lebih dalam untuk mendalami bukti kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Provinsi Maluku.
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/10).
“Tim intelejen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih” ungkap Kareba.
Dikatakan Wahyudi, dari hasil klarifikasi penyidik sedang menelaah.
“Dari hasil klarifikasi 30 orang lebih itu, pihak penyidik sementara lakukan telaah hasil pemeriksaan untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, perihal pemanggilan terhadap istri Gubernur Maluku yang juga Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad untuk dimintai keterangan, Wahyudi memastikan menunggu waktu.
Pasalnya, akan tergantung dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya terhadap puluhan orang itu oleh penyidik Kejati Maluku.
“Terkait Widya Pratiwi sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi. Ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi” tambahnya.
Diketahui, Kejati Maluku masih mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,5 miliar.
“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (24/8) lalu.
Selain melakukan pendalaman, kata Wahyudi, jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut.
“Jadi prosesnya masih tetap jalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Wahyudi sebagaimana dikutip dari Siwalima news.com.
Pada Juli 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.
Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022,” tegasnya.
Dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.
Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.
“Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Sehingga nantinya ke depan apa bila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya katakan, kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp 2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Atapary. (MR-02)
Comment