AMBON,MRNews.com,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terus mendalami kasus penganiyaan yang diduga dilakukan tersangka, Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Ponegoro atas meninggal.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Benny Kurniawan menyebutkan, pasca adanya laporan polisi, penahanan hingga penetapan tersangka AT, penyidik telah memeriksa tiga (3) orang saksi.
“Untuk saksi, saat ini kita sudah memeriksa sebanyak 3 sampai 4 orang saksi,” tandas Benny kepada awak media di pelataran Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).
Walau keterangan saksi, terduga pelaku AT dan alat bukti lain yaitu hasil autopsi yang petunjuk untuk penyidik tetapkan tersangka, namun pihaknya kata Benny berencana masih akan memeriksa tiga saksi lagi untuk perdalam lebih jauh kasus tersebut.
“Rencananya kita akan periksa 3 orang saksi lagi untuk memperkuat pembuktian kita (terkait kasus penganiayaan mengakibatkan orang meninggal),” jelasnya.
Tersangka sebutnya, sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kini ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Sejauh ini baru kita terapkan pasal itu kepada tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Benny.
Terkait apakah kemungkinan ada pasal lain bakal dikenakan pada tersangka, kata Benny, pihaknya masih perdalam lagi terkait kemungkinan pasal lain akan dikenakan kepada tersangka.
“Ini masih kita perdalam lagi untuk apakah mungkin bisa kenakan dengan ketentuan pasal yang lain terkait perbuatan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Sebab penyidik sebut Benny, harus melakukan sinkronisasi dengan fakta yang terjadi dan ditemukan terkait peristiwa penganiayaan berujung meninggal dunia itu.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, awalnya memang keluarga korban tidak ingin keluarga diautopsi. Namun penyidik kemudian datangi dan memberi penjelasan secara baik, hingga akhirnya keluarga bersedia korban autopsi.
“Hasil autopsi memang sudah keluar. Tapi merupakan kewenangan dokter forensik yang melakukan autopsi untuk nanti disampaikan di hadapan pengadilan, sidang karena itu adalah kewenangan dokter,” jelas Rum di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).
Berdasarkan autopsi yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Tantui-Ambon terhadap jenazah korban menunjukkan ada keterkaitan dengan pasal yang disangkakan penyidik yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Sebenarnya kita tidak bisa buka karena kewenangan dokter untuk sampaikan hasilnya di pengadilan. Tapi gambaran umum bisa kami sampaikan bahwa antara hasil autopsi dengan pasal yang kami sangkakan itu berkaitan,” tandasnya.
Lebih lanjut disinggung soal TKP, Rum menegaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan menyebabkan meninggal tersebut di pemukiman warga Talake yang bersebelahan dengan asrama Polresta Ambon, bukan di asrama seperti yang beredar di publik.
“Sempat viral kan bahwa korban berumur 15 tahun. Perlu kami klarifikasi bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban itu korban lahir 8 Mei 2005 atau berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari,” jelas Rum.
Karena itu sebutnya, pasal perlindungan anak di UU nomor 35 tahun 2014 tidak bisa disangkakan kepada tersangka karena korban berusia 18 tahun atau bukan dibawah umur.
Terkait kemungkinan pasal lain dikenakan kepada tersangka selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, Rum memastikan sangat terbuka namun tergantung keterangan saksi.
“Tidak menutup kemungkinan apabila dalam perkembangan, ditemukan ada perbuatan dari keterangan saksi yang terkait pasal lain maka tidak menutup kemungkinan untuk kami akan gunakan pasal lain,” pungkasnya. (MR-02)
Comment