by

Curi Start, Bawaslu-Satpol PP Tertibkan 321 APK di Kota Ambon

AMBON,MRNews.com,- Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru akan dimulai November 2023 mendatang. Namun partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) sudah curi start dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan dan lorong sejak DCS ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Kota Ambon Alberth John Talabessy katakan, penertiban APK sebagai upaya Bawaslu Kota Ambon melaksanakan amanah dari peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Manakala pasal 79 PKPU itu menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Artinya dalam kurun waktu sebelum dan sesudah itu tidak boleh melakukan kampanye. Pasal 79 itu menjelaskan juga unsur-unsur kampanye diantaranya citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik,” jelas Tabalessy via seluler, Rabu (20/9) malam.

Karena itulah ada surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi himbauan untuk melakukan penertiban APK. Juga Bawaslu provinsi yang bersurat ke Bawaslu Kota/Kabupaten untuk mengimbau sekaligus menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.

“Kita beri deadline waktu 3×24 jam agar jika partai politik peserta Pemilu dan Caleg tidak menurunkan alat peraga yang dikategori memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelas Talabessy.

Menurutnya, deadline itu telah diberikan, bahkan melebihi waktu yang ditentukan. Sehingga hari ini (kemarin-red) kerjasama dengan Satpol PP telah ditertibkan alat peraga yang dikategori memenuhi unsur kampanye seperti logo partai, nomor urut partai, caleg, ada unsur ajakan memilih, dukung dan coblos.

“Kita tertibkan di semua tempat. Bukan saja lokasi yang dilarang saat masa kampanye, itu nanti ada waktunya. Total 321 APK terdiri dari Kecamatan Nusaniwe 86 APK, Sirimau 102 APK, Teluk Ambon 59 APK, Baguala 33 APK dan Leitimur Selatan 41 APK,” urainya.

Sementara terkait penertiban alat peraga yang dikategori memenuhi unsur kampanye yang berseliweran di media sosial oleh Bawaslu, Talabessy mengaku pada waktunya akan mengarah kesana sesuai pasal 79 PKPU nomor 15/2023. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed