AMBON,MRNews.com,- Aksi LO alias Adit, pemuda 25 tahun ini berakhir di jeruji besi usai mencuri 11 motor bermerek Yamaha di sejumlah titik di wilayah Kota Ambon, 3 Oktober 2023 lalu.
LO yang adalah residivis di kasus yang sama di tahun 2020 diringkus aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Negeri Passo Kecamatan Baguala lewat informan yang dipakai.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim katakan, penangkapan tersangka LO berawal dari laporan korban, JS kepada polisi tanggal 3 Agustus 2023. Setelahnya dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh tim Buser Satreskrim Polresta Ambon.
Hingga kemudian 3 Oktober 2023 lalu, pelaku ditemukan dan diringkus di rumah pacarnya di kawasan Benteng-Karang Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.
“Hasil pengembangan, pelaku mengaku mencuri sebanyak 11 unit motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon. Tapi kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” jelas Driyano didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Ps Kasi Humas IPDA Janet Luhukay kepada awak media, Jum’at (6/10).
Modus operandi yang dipakai tersangka akui Driyano, selalu mengintai kendaraan milik masyarakat sekitar pukul 01.00-04.00 dini hari. Setir motor yang tidak dikunci, pelaku mencabut kabel kunci kontaknya hingga putus dan menghidupkan kunci kontak dengan kabel lalu dibawa dari TKP.
“Setelah motor dicuri, pelaku lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 1,5- Rp 3 juta di wilayah pulau Ambon. Baru 9 unit yang sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, berhasil kami amankan, dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan,” urainya.
Saat ini tambah Driyano, masih pelaku tunggal yaitu tersangka sendiri, belum didapat pelaku lain. Namun hal itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Atas perbuatan itu, tersangka kata dia, disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pemberatan dan atau pencurian Jo perbarengan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk rampungkan berkas kasus ini dan dikirimkan atau tahap 1 guna segera naik sidang,” pungkasnya. (MR-02)Curi 11 Motor Merek Yamaha, Residivis Ini Dibekuk Polresta Ambon
AMBON,MRNews.com,- Aksi LO alias Adit, pemuda 25 tahun ini berakhir di jeruji besi usai mencuri 11 motor bermerek Yamaha di sejumlah titik di wilayah Kota Ambon, 3 Oktober 2023 lalu.
LO yang adalah residivis di kasus yang sama di tahun 2020 diringkus aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Negeri Passo Kecamatan Baguala lewat informan yang dipakai.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim katakan, penangkapan tersangka LO berawal dari laporan korban, JS kepada polisi tanggal 3 Agustus 2023. Setelahnya dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh tim Buser Satreskrim Polresta Ambon.
Hingga kemudian 3 Oktober 2023 lalu, pelaku ditemukan dan diringkus di rumah pacarnya di kawasan Benteng-Karang Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.
“Hasil pengembangan, pelaku mengaku mencuri sebanyak 11 unit motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon. Tapi kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” jelas Driyano didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Ps Kasi Humas IPDA Janet Luhukay kepada awak media, Jum’at (6/10).
Modus operandi yang dipakai tersangka akui Driyano, selalu mengintai kendaraan milik masyarakat sekitar pukul 01.00-04.00 dini hari. Setir motor yang tidak dikunci, pelaku mencabut kabel kunci kontaknya hingga putus dan menghidupkan kunci kontak dengan kabel lalu dibawa dari TKP.
“Setelah motor dicuri, pelaku lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 1,5- Rp 3 juta di wilayah pulau Ambon. Baru 9 unit yang sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, berhasil kami amankan, dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan,” urainya.
Saat ini tambah Driyano, masih pelaku tunggal yaitu tersangka sendiri, belum didapat pelaku lain. Namun hal itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Atas perbuatan itu, tersangka kata dia, disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pemberatan dan atau pencurian Jo perbarengan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk rampungkan berkas kasus ini dan dikirimkan atau tahap 1 guna segera naik sidang,” pungkasnya. (MR-02)
Atas perbuatan itu, tersangka kata dia, disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pemberatan dan atau pencurian Jo perbarengan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk rampungkan berkas kasus ini dan dikirimkan atau tahap 1 guna segera naik sidang,” pungkasnya. (MR-02)
Comment