by

Bea Cukai Musnahkan Rokok, MMEA Hingga Tembakau Hasil Penindakan 4 Tahun

AMBON,MRNews.com,- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Bea Cukai Ambon melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan sepanjang tahun 2019 hingga 2023.

Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 198.915 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 104,4 liter.

Kemudian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau Liquid vape 51 botol, tembakau iris 47,95 kg dari kantor Bea Cukai Ambon dan berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Semua itu berasal dari kegiatan operasi dan patroli sepanjang tahun 2019 hingga 2023 di wilayah Maluku. Yang paling banyak ditindak adalah pengiriman melalui jalur kapal laut,” jelas Djaka disela-sela pemusnahan di kantor Bea Cukai Ambon, Rabu (25/10).

Seluruh barang tersebut kata Djaka, kena penindakan atau disita di wilayah Maluku lantaran barang-barang itu tidak dilindungi dengan pita cukai atau disebut barang kena cukai ilegal.

Dimana sesuai data, mayoritas barang yang diimpor dari negeri tirai Bambu, China yaitu rokok, hasil pengolahan tembakau. Sementara minuman kebanyakan lokalan.

“Tidak perduli asalnya darimana. Tapi bila barang kena cukai itu beredar di wilayah Maluku-Maluku Utara baik berasal dari lokal maupun impor, semua pasti kita tidak tindak. Kita syukuri pelaku pelanggarannya tidak terlalu meningkat tajam di tahun ini,” jelasnya.

Barang impor dari China itu tambahnya, disinyalir dikirim melalui paket pengiriman barang via kapal laut dan pula yang berada di peredaran Maluku-Maluku Utara baik di pedagang eceran maupun beberapa toko.

Pihaknya lanjut Djaka, akan terus mengawasi agar barang-barang yang tidak resmi terutama barang kena cukai tidak beredar di wilayah pabean Maluku-Maluku Utara. Patroli akan dilakukan terus secara sporadis maupun secara on the spot.

“Ini agar masyarakat terlindungi. Serta kerugian negara yang timbul bisa kita cegah. Kami juga lakukan pembinaan dan pengawasan para pengusaha barang kena cukai, baik hasil tembakau maupun MMEA termasuk penjual eceran barang kena cukai. Sebab harus berizin, legal. Jika tidak tetap ditindak,” pungkasnya.

Diketahui, pemusnahan barang hasil penindakan itu dilakukan secara bersama oleh pimpinan Bea Cukai Maluku, Kota Ambon, Angkasa Pura, Kepala BINDA Maluku, mewakili Kapolda Maluku, Kapolresta Ambon, tokoh agama hingga pemilik jasa pengiriman paket. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed