by

Bawaslu: Kota Ambon & SBT Paling Banyak Ditertibkan APS

AMBON,MRNews.com,- Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 baru akan dihelat pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Karena itulah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg).

Ketua Bawaslu Maluku Subair menyebut, berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap APS, tercatat di Kota Ambon merupakan daerah yang paling banyak ditertibkan APS.

Dimana dari dua kali penertiban yang dilakukan yaitu 20-21 September 2023, sebanyak 35 baliho dan 218 spanduk diturunkan petugas gabungan dari Satpol PP bersama tim Bawaslu. Kemudian 12 baliho dan 54 spanduk juga ditertibkan petugas pada kali kedua di 17 Oktober 2023 lalu.

Menyusul kemudian di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yaitu 16 baliho, 8 spanduk, 61 kalender dan 133 stiker. Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 127 baliho, 60 spanduk dan 17 stiker, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 24 baliho, 6 spanduk dan 33 stiker.

foto: antara

Selanjutnya, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 9 baliho, 34 spanduk dan 7 stiker, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 49 baliho, Kabupaten Buru 29 baliho dan 10 spanduk, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 6 baliho, 19 spanduk dan 1 stiker, Kota Tual 8 baliho, 2 kalender dan 4 stiker, Kabupaten Kepulauan Aru 2 baliho dan 8 spanduk, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 1 baliho dan 2 stiker.

“Bawaslu wajib menertibkan APS yang sifatnya mengajak orang untuk memilih dan mencitrakan diri. Memperlihatkan nomor urut, tanda gambar parpol atau calon legislatif,” tandas Subair saat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan bersama Forkopimda, stakeholder, parpol dan media massa di Ambon, Selasa (14/11).

Ditegaskan, masa kampanye baru akan mulai berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun ada batasan-batasan sesuai aturan yang harus jadi perhatian peserta Pemilu. Sebab, praktik-praktik pelanggaran Pemilu banyak terjadi di masa kampanye.

“Mulai dari ujaran kebencian, menjanjikan barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih seseorang atau satu partai politik, ancaman untuk tidak memilih, pelibatan orang-orang yang dilarang ikut kampanye seperti TNI/Polri, ASN, anak kecil, penggunaan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye,” pungkas Subair. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed