by

Bapemperda DPRD Ambon Studi Banding Ranperda ke Bekasi

JAKARTA,MRNews.com,- Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon yang dipimpin Frederika Latupapua/Noya dari fraksi Golkar melakukan studi banding ke DPRD Kota Bekasi Jawa Barat, Kamis-Jumat (18-19 Februari 2021).

Kunjungan selama dua hari tersebut guna mendapat informasi, masukan dan bobotan mengenai sejumlah Ranperda yang diproyeksikan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kota Ambon tahun sidang 2021.

Rombongan Bapemperda DPRD Kota Ambon diterima ketua DPRD Bekasi Choiroman Putro dari fraksi PKS, Kasubag Humas dan Protokol Dewi Tarpih serta Yudi, staf ahli Bapemperda DPRD Kota Bekasi di halaman Gedung DPRD Bekasi.

Pertemuan dilakukan di ruang terbuka sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bekasi khususnya dan Provinsi Jawa Barat umumnya yang masih menerapkan PSBB.

Dikesempatan itu, ketua Bapemperda DPRD kota Ambon Frederika Latupapua mengatakan, ada 8 Ranperda usulan OPD pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan 11 Ranperda inisiatif DPRD yang direncanakan masuk Prolegda tahun 2021.

Dari 8 Ranperda milik Pemkot, enam merupakan usulan baru, sedangkan dua sisanya Ranperda perubahan yaitu pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintahan serta Ranperda tentang Negeri usulan bagian pemerintahan.

“Enam Ranperda baru yaitu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Disdukcapil, tentang pedoman dan pengelolaan anggaran pendapatan belanja sekolah dari dinas pendidikan, tentang kepemudaan usulan Dispora, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di kota Ambon dari DPMPTSP, tentang pembentukan BUMD pasar dan tentang adaptasi kebiasaan baru usulan bagian hukum,” tandasnya.

Sedangkan 11 Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang gelar kehormatan, kepariwisataan, disabilitas, badan usaha milik desa/negeri, perlindungan musisi, menara telekomunikasi.

Kemudian tentang pengelolaan keuangan desa, jalan, pembatasan kecepatan kendaraan di kota Ambon, tentang perubahan Perda kota Ambon nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Merespons kunjungan itu, ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman Putro mengapresiasi Bapemperda kota Ambon yang memilih DPRD Bekasi sebagai locus informasi Ranperda.

Hal itu dinilai tepat, pasalnya ada beberapa Perda yang telah ditetapkan sama dengan Ranperda yang bakal masuk Prolegda DPRD kota Ambon 2021.

“Diantaranya yang baru kita tetapkan diakhir masa sidang 2020 lalu, yaitu Perda tentang perusahaan perseroan daerah Mitra Patriot, selaras dengan Ranperda pembentukan BUMD pasar dari Ambon dan juga Perda tentang adaptasi tatanan hidup baru masyarakat. Serta satu Perda tahun 2019 yang sudah ditetapkan tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Selain Latupapua, anggota Bapemperda DPRD kota Ambon yang ikut studi banding ke Bekasi yaitu wakil ketua Bapemperda Christianto Laturiuw (Gerindra), Johan van Capelle (Perindo), Ricky Helaha (Hanura), Jelly Toisuta (Demokrat), Nathan Pallonda (NasDem), Saidna Azhar bin Tahir (PKS), Juliana Pattipeilohy (PKB-PKPI) dan Jafry Taihutu (PDIP). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed