by

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB, 8 Orang Jadi Tersangka

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan tersangka ada 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” kata Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5).

Ke-8 tersangka itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI lanjut mantan Kapolres Maluku Tenggara itu, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan kapal ini dimenangkan PT Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBD SBB tahun 2020.

Namun, ada adendum pada proyek ini sehingga nilai kontraknya bertambah Rp 150 juta, sehingga membengkak menjadi Rp 7,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT Kairos Anugerah Marina menerima pencairan sebesar 75 persen dari nilai kontrak. Sayangnya, hingga kini kapal tersebut tak kunjung tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed